Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Artikel Terpopuler

BImtek Pantarlih Pemilihan Kepala Desa Cianting

CIANTING -- Telah dilaksanakan bimtek pantarlih untuk Pemilihan Kepala Desa Cianting pada tanggal 5 Juli 2023, sebanyak 11 orang Pantarlih yang merupakan perwakilan dari 11 TPS yang nantinya akan melakukan pemutakhiran data pemilih di setiap wilayah kerjanya, beberapa data yang akan dimutakhirkan ialah penduduk yang sudah memiliki hak pilih (berusia 17 tahun atau sudah menikah), penduduk yang pindah domisili dan meninggal. Pencocokan dan pendataan pemilih menjadi tantangan tersendiri bagi Pantarlih yang bertugas, "Dalam satu TPS jumlah pemilih dapat berjumalah hingga 500 orang atau sekitar 20-30 KK, belum lagi penduduk yang sibuk/bekerja pada siang hari, sehingga Pantarlih terkadang harus datang pada sore atau malam hari" ujar Anggota PPKD (Kesra).

Bisa Urus Izin Usaha di Kantor Desa Cianting (NIB, Halal, PIRT)

CIANTING -- Guna memaksimalkan pelayanan kepada pelaku usaha dan UMKM di Desa Cianting, Kasi Kesejahteraan memfasilitasi masyarakat yang ingin membuat izin usaha secara gratis/cuma-cuma. Perizinan yang bisa dibuat yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) Sertifikat Halal  Izin Edar PIRT BPOM Masyarakat cukup datang langsung ke Kantor Desa Cianting dengan membawa KTP, email aktif, dan juga perangkat telpon yang sudah menginstal aplikasi whatsapp (untuk pembuatan NIB) ditambah foto produk (untuk sertifikasi halal). Proses pembuatan satu hari jadi dan bisa ditunggu apabila persyaratan lengkap. Khusus Izin Edar BPOM pelaku usaha perlu melampirkan contoh label produk. Legalitas atau izin sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha terutama untuk akses pembiayan/kredit usaha, serta pelatihan dan peningkatan kompetensi.

TP PKK Desa Cianting Siap Hadapi Lomba Tingkat Kecamtan Sukatani

Persiapan menghadapi lomba tingkat Kecamatan Sukatani, Kepala Desa Cianting Engkos Koswara menggelar pembinaan administrasi PKK di Aula Desa Cianting, Kamis (03/08/2023). Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua TP PKK Desa Cianting Ny Chichi Darlina, dan Sekretaris Desa Endang Muchtar. Pembinaan ini ditujukan kepada para pengurus PKK Desa Cianting, dengan tujuan agar dapat mempersiapkan diri menghadapi Lomba yaitu Lomba tertib administrasi PKK Pokja I lomba Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) Pokja II lomba Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) Pokja III lomba pemanfatan tanah Pekarangan (Hatinya PKK) Pokja IV pelaksanaan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) test dalam mencegah kanker mulut rahim,. Lomba ini dilaksanakan setiap tahun mulai dari Tingkat Desa, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kabupaten dan Tingkat Provinsi untuk itu dalam pelaksanaan kita harus dipersiapkan dengan baik. Tujuan dari pembinaan ini selain untuk menumbuhkan Inovasi dan pemberdayaan masyarakat pembinaan ini juga untuk mengetahui permasalahan/hambatan yang masih belum terpecahkan. Kades mengharapkan agar lomba ini dapat disiapkan sebaik-baiknya. Pemenang lomba tingkat Kecamatan akan dilombakan ke tingkat Kabupaten Purwakarta. Untuk keberhasilan tersebut tentunya diperlukan pembinaan serta kerjasama yang baik antara pengurus TP PKK Desa Cianting (Kasi Kesra).

Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha di Desa Cianting

CIANTING -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Bagi pelaku usaha bidang makanan dan minuman tidak terkecuali yang berada di Desa Cianting. Kuota yang tersedia ialah sebanyak satu juta sertifikat halal gratis untuk UMKM di seluruh Indonesia. Program ini selain memfasilitiasi pelaku usaha juga sebagai, tindak lanjut dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal dimana pada tahap pertama seluruh produk makanan dan minuman yang beredar sudah wajib bersertifikat halal. Apabila setelah 17 Oktober 2024 masih ditemukan pelaku usaha yang melanggar maka akan dikenai sanksi. Bagi pelaku usaha di Desa Cianting yang berminat untuk menikmati program sertifikasi halal gratis ini dapat langsung menghubungi Kasi Kesra, Bpk. Yuda di Kantor Desa Cianting. "Program Sertifikasi Halal ini sangat mudah dan akan terus kami kembangkan khususnya untuk UMKM di Desa Cianting". Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://ptsp.halal.go.id "Kami juga memberikan bantuan berupa fasilitasi apabila ada pelaku usaha yang terkendala gawai atau jaringan internet, pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Desa Cianting" Ujarnya.  Adapun persyaratan pelaku usaha yang dapat memperoleh sertifikasi halal gratis ini diantaranya: Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana; Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; Tidak menggunakan bahan berbahaya; Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. Sumber: https://kemenag.go.id/pers-rilis/sertifikasi-halal-gratis-2023-dibuka-ada-1-juta-kuota-69hqib

Mulai 17 Oktober 2024 Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

CIANTING -- Sesuai amanat Undang-undang No. 33 tahun 2014 pada tahap pertama yaitu produk makanan dan minuman harus mulai menerapkan sertifikasi halal untuk produknya, kewajiban ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Diharapkan setelah tanggal tersebut semua produk makanan dan minuman sudah harus bersetifikat halal. Apabila belum, maka akan ada sanksinya ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (7/1/2023). Lebih lanjut menurut Aqil, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya. Pemerintah menggelontorkan bantuan subsidi pendaftaran bagi pelaku usaha khususnya usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) yang akan mendaftarkan produk makanan dan minuman melalui skema Sefl Declare dengan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang sudah berjalan semenjak 2021 (Kasi Kesra). Sumber: https://pringsewu.kemenag.go.id/mulai-17-oktober-2024-semua-produk-wajib-bersertifikat-halal