Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Artikel Terpopuler

Nasi Uduk Bu Elin, Kedai Pertama di Desa Cianting yang Tersertifikasi Halal

Tepat 17 Agustus 2023 telah terbit Sertifikat Halal untuk Kedai Bu Elin, "Kedai Bu Elin ini merupakan Kedai pertama di Desa ini yang memiliki sertifikat halal" Kedai yang sudah beroprasi semenjak tahun 2000 ini menjual nasi uduk dan juga kupat tahu dan biasa berjualan pada pagi hari saat jan sarapan atau masuk kerja. "Kita mendorong agar kedai atau warung makan lain dapat memanfaatkan program sertifikasi gratis yang sedang berlangsung, untuk saat ini masih akan menyusul satu kedai lagi dari RW 004 progresnya sudah sampai komite fatwa" ujar Bpk Yudha Kasi Kesra Desa Cianting [Kesra]

Dokumentasi Pemasangan Spanduk Pilkades

CIANTING -- Telah dilakukan pemasangan spanduk mengenai Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Cianting di beberapa titik strategis yang sering dilalui oleh masyarakat. Adapun titik pemasangan spanduk ini diantaranya Pertigaan Cianting, RT 001 RW 001 Kantor Desa, RT 002 RW 001 Kp. Cibentar RT 017 RW 005 Pemasangan spanduk ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa tahapan Pilkades pada tanggal 18-26 Agustus 2023. Masyararakat yang memenuhi syarat dapat segera mendaftar dan menghubungi panitia pemilihan.

Cara daftar NIB secara online, Bisa dari Rumah

Apa Itu NIB? NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB sendiri terdiri dari 13 digit angka dengan terdapat rekaman tanda tangan elektronik yang sudah dilengkapi pengaman. Pelaku usaha tidak dibebankan biaya apa pun dalam proses pembuatan NIB, dan dapat berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Bagaimana Membuat NIB? Sebelum membuat NIB, pelaku usaha harus daftar hak ases di OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut: Kunjungi laman www.oss.go.id Pilih menu "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" atau "Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)" Pilih jenis pelaku usaha Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha Klik "Daftar" Sistem akan mengirimkan email untuk proses verifikasi dan aktivasi Klik tombol aktivasi Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya Hak akses siap digunakan Setelah memiliki hak akses di OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB, berikut caranya: Kunjungi www.oss.go.id Pilih "Masuk" Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera Klik tombol "Masuk" Klik "Menu Perizinan Berusaha" Pilih "Permohonan Baru" Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu) Pahami dan centang "Pernyataan Mandiri" Periksa draf perizinan berusaha Perizinan NIB terbit Apabila masih kesulitan, masyarakat Desa Cianting dapat langsung datang ke Kantor Desa Cianting untuk dibantu dan difasilitasi pendaftaran NIB nya, Gratis. Sumber: https://indonesiabaik.id/infografis/mudahkan-izin-usaha-dengan-nomor-induk-berusaha-nib