Apa Itu NIB?
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB sendiri terdiri dari 13 digit angka dengan terdapat rekaman tanda tangan elektronik yang sudah dilengkapi pengaman.
Pelaku usaha tidak dibebankan biaya apa pun dalam proses pembuatan NIB, dan dapat berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Bagaimana Membuat NIB?
Sebelum membuat NIB, pelaku usaha harus daftar hak ases di OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Kunjungi laman www.oss.go.id
Pilih menu "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" atau "Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)"
Pilih jenis pelaku usaha
Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha
Klik "Daftar"
Sistem akan mengirimkan email untuk proses verifikasi dan aktivasi
Klik tombol aktivasi
Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya
Hak akses siap digunakan
Setelah memiliki hak akses di OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB, berikut caranya:
Kunjungi www.oss.go.id
Pilih "Masuk"
Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera
Klik tombol "Masuk"
Klik "Menu Perizinan Berusaha"
Pilih "Permohonan Baru"
Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha
Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha
Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
Pahami dan centang "Pernyataan Mandiri"
Periksa draf perizinan berusaha
Perizinan NIB terbit
Apabila masih kesulitan, masyarakat Desa Cianting dapat langsung datang ke Kantor Desa Cianting untuk dibantu dan difasilitasi pendaftaran NIB nya, Gratis.
Sumber: https://indonesiabaik.id/infografis/mudahkan-izin-usaha-dengan-nomor-induk-berusaha-nib