CIANTING -- Sesuai amanat Undang-undang No. 33 tahun 2014 pada tahap pertama yaitu produk makanan dan minuman harus mulai menerapkan sertifikasi halal untuk produknya, kewajiban ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Diharapkan setelah tanggal tersebut semua produk makanan dan minuman sudah harus bersetifikat halal. Apabila belum, maka akan ada sanksinya ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (7/1/2023). Lebih lanjut menurut Aqil, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya. Pemerintah menggelontorkan bantuan subsidi pendaftaran bagi pelaku usaha khususnya usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) yang akan mendaftarkan produk makanan dan minuman melalui skema Sefl Declare dengan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang sudah berjalan semenjak 2021 (Kasi Kesra).
Sumber:
https://pringsewu.kemenag.go.id/mulai-17-oktober-2024-semua-produk-wajib-bersertifikat-halal
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *