CIANTING -- Guna memaksimalkan pelayanan kepada pelaku usaha dan UMKM di Desa Cianting, Kasi Kesejahteraan memfasilitasi masyarakat yang ingin membuat izin usaha secara gratis/cuma-cuma. Perizinan yang bisa dibuat yaitu
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Halal
- Izin Edar PIRT BPOM
Masyarakat cukup datang langsung ke Kantor Desa Cianting dengan membawa KTP, email aktif, dan juga perangkat telpon yang sudah menginstal aplikasi whatsapp (untuk pembuatan NIB) ditambah foto produk (untuk sertifikasi halal). Proses pembuatan satu hari jadi dan bisa ditunggu apabila persyaratan lengkap. Khusus Izin Edar BPOM pelaku usaha perlu melampirkan contoh label produk. Legalitas atau izin sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha terutama untuk akses pembiayan/kredit usaha, serta pelatihan dan peningkatan kompetensi.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *