CIANTING -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Bagi pelaku usaha bidang makanan dan minuman tidak terkecuali yang berada di Desa Cianting. Kuota yang tersedia ialah sebanyak satu juta sertifikat halal gratis untuk UMKM di seluruh Indonesia. Program ini selain memfasilitiasi pelaku usaha juga sebagai, tindak lanjut dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal dimana pada tahap pertama seluruh produk makanan dan minuman yang beredar sudah wajib bersertifikat halal. Apabila setelah 17 Oktober 2024 masih ditemukan pelaku usaha yang melanggar maka akan dikenai sanksi.
Bagi pelaku usaha di Desa Cianting yang berminat untuk menikmati program sertifikasi halal gratis ini dapat langsung menghubungi Kasi Kesra, Bpk. Yuda di Kantor Desa Cianting. "Program Sertifikasi Halal ini sangat mudah dan akan terus kami kembangkan khususnya untuk UMKM di Desa Cianting". Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://ptsp.halal.go.id "Kami juga memberikan bantuan berupa fasilitasi apabila ada pelaku usaha yang terkendala gawai atau jaringan internet, pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Desa Cianting" Ujarnya.
Adapun persyaratan pelaku usaha yang dapat memperoleh sertifikasi halal gratis ini diantaranya:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
- Tidak menggunakan bahan berbahaya;
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Sumber:
https://kemenag.go.id/pers-rilis/sertifikasi-halal-gratis-2023-dibuka-ada-1-juta-kuota-69hqib
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *